INFO RESMI PENDAFTARAN SPMB

TAHUN AJARAN 2026/2027


Jadwal

  1. Pendaftaran : 29 JUNI – 2 JULI 2026
    Online : https://spmb.klaten.go.id
  2. Analisis dan penyusunan peringkat : 2 – 3 Juli 2026
  3. Pengumunan : 4 Juli 2026
  4. Daftar Ulang : 6 – 7 Juli 2026
  5. Masuk Sekolah : 13 Juli 2026

 


Download dan Link Penting:

  1. Petunjuk Teknis SPMB 2026  : download disini
  2. Sosialisasi SPMB 2026 : download disini
  3. SK Penetapan Wilayah SPMB 2026 : download disini
  4. Surat Edaran Konversi Nilai Piagam : download disini
  5. Surat Pernyataan ( Jalur Afirmasi ) : download disini
  6. Cek KIP : https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

 


JALUR PENDAFTARAN :

  1. DOMISILI : minimal 40 %
  2. PRESTASI : maksimal 35 %
  3. AFIRMASI : maksimal 20 %
  4. MUTASI : maksimal 5 %

DAYA TAMPUNG : 256 Murid


PERSYARATAN UMUM :

Calon murid kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran;

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;

3. Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2025/2026 menggunakan ijasah tahun yang bersangkutan; dan

4. Bagi tamatan SD yang lulus tahun pelajaran 2025/2026 menggunakan Surat Keterangan Lulus yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.

5. Pas foto 3 x 4.

 


PERSYARATAN KHUSUS :

I. JALUR DOMISILI

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati

a. Jalur domisili jenjang SMP paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:

1) KK dengan ketentuan sebagai berikut:

a) KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;

b) KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia;

c) Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak;

d) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian;

e) Bagi KK orangtua di luar Kabupaten Klaten dan calon murid lulusan SD/MI Sederajat di wilayah Kabupaten Klaten dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pendidikan;

2) Akta Kelahiran;

3) Ijasah/Surat Keterangan lulus; dan

4) Pas foto 3 x 4.

b. Jalur domisili SMP diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan.

c. Penetapan wilayah domisili dengan Keputusan Bupati.

d. Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur domisili SMP, diseleksi berdasarkan:

1) Usia tertua calon siswa;

2) Waktu pendaftaran SPMB.

DOKUMEN PERSYARATAN

1) KK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;

b. KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia;

c. Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak;

d. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian;

e. Bagi KK orangtua di luar Kabupaten Klaten dan calon murid lulusan SD/MI Sederajat di wilayah Kabupaten Klaten dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pendidikan;

2) Akta Kelahiran;

3) Ijasah/Surat Keterangan lulus; dan

4) Pas foto 3 x 4.


II. JALUR PRESTASI

Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik dengan persyaratan khusus :

a. Jalur Prestasi paling sedikit 35% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik dengan persyaratan sebagai berikut:

1) KK;

2) Akta Kelahiran;

3) Ijazah dan Transkrip Nilai untuk lulusan sebelum tahun ajaran 2025/2026;

4) Surat Keterangan Lulus untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026;

5) Pas foto 3 x 4;

6) Surat Keterangan Nilai Dua Mata Pelajaran tahun ajaran 2025/2026;

7) SHTKA bagi lulusan tahun ajaran 2025/2026;

8) Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran (bagi yang memiliki);

b. Penentuan Peringkat:

1) Nilai akhir adalah hasil perhitungan dari akumulasi nilai Surat Keterangan Nilai Dua Mata Pelajaran, SHTKA, dan piagam (jika ada);

2) Piagam pada angka (1) dengan ketentuan yang dapat dinilai hanya 1 (satu) yang mempunyai nilai tertinggi, jika terdapat piagam lebih dari satu;

3) Ketentuan konversi nilai piagam kejuaraan diatur dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Nomor B/400.3.5/297/2026/12 tentang Konversi Penilaian Piagam Prestasi/Kejuaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Tahun 2026;

4) Jenis Piagam Kejuaraan yang dapat dinilaikan:

Kategori 1

a. Kejuaraan Bidang Prestasi Akademik

(1) Olimpiade Sains Nasional (OSN)

(2) Lomba Seleksi Siswa Berprestasi (SISPRES)

(3) Lomba Cerdas Cermat (LCC)

(4) Lomba Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)

(5) Lomba Dokter Kecil

(6) Lomba Bercerita

(7) Lomba KSM

(8) Lomba AKSIOMA

(9) Lomba JSIT

b. Kejuaraan Bidang Olahraga

(1) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)

(2) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)

(3) Lomba Marching Band

(4) Pekan Olahraga dan Seni Madrasah (PORSEMA)

(5) Semua Cabang Olahraga yang terdaftar pada KONI dan resmi dipertandingkan pada even tingkat daerah, provinsi, nasional.

c. Kejuaraan Bidang Kesenian dan Keagamaan

(1) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N)

(2) Lomba Mata Pelajaran Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)

(3) Lomba Mata Pelajaran Agama Kristen (MAPAK)

(4) Jaringan Sekolah Muhammadiyah (JSM)

(5) Lomba Paduan Suara / Vocal Group

(6) Festival dan Lomba Seni Dolanan Anak Klaten (FLSDAK)

(7) Festival Ketoprak Pelajar (FKP)

d. Kejuaraan Bidang Ketrampilan:

(1) Lomba Jambore / Kemah Bakti, dan sejenisnya

(2) Lomba Palang Merah Remaja (PMR) dan sejenisnya

(3) Lomba Polisi Cilik (POCIL) Kabupaten Klaten

(4) Lomba Robotik

e. Kejuaraan / Lomba yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah lainnya.

Kategori 2:

Jenis perlombaan yang diselenggarakan oleh pihak swasta (perusahaan, brand, yayasan, organisasi non-pemerintah, lembaga non-otoritas).

c. Dalam hal terjadi persamaan nilai, maka Jalur Prestasi, diseleksi berdasarkan:

1. Usia tertua calon siswa; dan

2. Waktu pendaftaran SPMB.

DOKUMEN PERSYARATAN

1. KK;

2. Akta Kelahiran;

3. Ijazah dan Transkrip Nilai untuk lulusan sebelum tahun ajaran 2025/2026;

4. Surat Keterangan Lulus untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026;

5. Pas foto 3 x 4;

6. Surat Keterangan Nilai Dua Mata Pelajaran tahun ajaran 2025/2026;

7. SHTKA bagi lulusan tahun ajaran 2025/2026;

8. Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran (bagi yang memiliki).


III. JALUR AFIRMASI

  1. a. Jalur Afirmasi Jenjang SMP paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:

    1) KK;

    2) Akta Kelahiran;

    3) Ijasah/Surat Keterangan lulus; dan

    4) Pas foto 3 x 4.

    b. Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon murid, sebagai berikut:

    1) Berdomisili dalam wilayah domisili yang ditetapkan;

    2) Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang berupa Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau Kartu Indonesia Pintar;

    3) Kartu Indonesia Pintar yang dimaksud pada angka 2 (dua) adalah kartu yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan terverifikasi pada aplikasi sipintar;

    4) Surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen;

    5) Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari DINSOSP3AKB yang memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan hasil assessment dari jenjang Pendidikan sebelumnya dan surat keterangan dari dokter spesialis.

    c. Pendaftaran Jalur afirmasi, diseleksi berdasarkan:

    1) Usia tertua calon siswa;

    2) Waktu pendaftaran SPMB.

    DOKUMEN PERSYARATAN

    1. KK;

    2. Akta Kelahiran;

    3. Ijasah/Surat Keterangan lulus; dan

    4. Pas foto 3 x 4;

    5. Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau Kartu Indonesia Pintar;

    6. Surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen;

    7. Surat keterangan dari DINSOSP3AKB yang memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum;

    8. Surat keterangan dari dokter spesialis.


IV. JALUR MUTASI

a. Jalur mutasi paling banyak 5% (lima) persen dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:

1) KK;

2) Akta kelahiran;

3) SKL/ Ijasah; dan

4) Pas foto 3 x 4.

b. Jalur mutasi ditujukan bagi calon murid, sebagai berikut:

1) Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili/KK di Luar Daerah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan;

2) Surat keterangan sebagaimana disebutkan dalam poin 1) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru; dan

3) Anak Guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas dibuktikan dengan surat keputusan dari kepala Satuan Pendidikan dan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.

c. Jalur mutasi diseleksi berdasarkan:

1) Usia tertua calon siswa; dan

2) Waktu pendaftaran SPMB.

DOKUMEN PERSYARATAN

1. KK;

2. Akta kelahiran;

3. SKL/ Ijasah; dan

4. Pas foto 3 x 4;

5. Surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan;

6. Surat keterangan Dinas Pendidikan;

7. Surat keputusan dari kepala Satuan Pendidikan dan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Bagi anak Guru).


Ketentuan Lain :

1. Calon Murid dapat memlih maksimal 2 pilihan sekolah dalam 1 jalur;

2. Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan sekolah tersebut, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar sekolah yang lain atau jalur yang lain, dan apabila mencabut berkas maka tidak dapat mendaftar lagi secara online;

3. Bagi pendaftar yang sudah tidak tercantum dalam pilihan sekolah tersebut, maka bisa langsung mendaftar kembali dengan pilihan sekolah yang lain atau jalur yang lain, selama masih dalam waktu pendaftaran.

4. Seluruh proses pelaksanaan SPMB Online tidak dipungut biaya ( Gratis)

UPDATE INFO RESMI SPMB 2026/2027 DISINI