INFO RESMI PENDAFTARAN SPMB
TAHUN AJARAN 2026/2027
Jadwal
- Pendaftaran : 29 JUNI – 2 JULI 2026
Online : https://klaten.spmb.id - Analisis dan penyusunan peringkat : 2 – 3 Juli 2026
- Pengumunan : 4 Juli 2026
- Daftar Ulang : 6 – 7 Juli 2026
- Masuk Sekolah : 13 Juli 2026
Download dan Link Penting:
- Petunjuk Teknis SPMB 2026 : download disini
- Sosialisasi SPMB 2026 : download disini
- SK Penetapan Wilayah SPMB 2026 : download disini
- Surat Edaran Konversi Nilai Piagam : download disini
- Surat Pernyataan ( Jalur Afirmasi ) : download disini
- Cek KIP : https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
JALUR PENDAFTARAN :
- DOMISILI : minimal 40 %
- PRESTASI : maksimal 35 %
- AFIRMASI : maksimal 20 %
- MUTASI : maksimal 5 %
DAYA TAMPUNG : 256 Murid
PERSYARATAN UMUM :
- BERUSIA PALING TINGGI 15 (LIMA BELAS) TAHUN PADA TANGGAL 1 JULI TAHUN 2026 DIBUKTIKAN DENGAN AKTA KELAHIRAN;
- TELAH MENYELESAIKAN KELAS 6 (ENAM) SD ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT;
- BAGI TAMATAN SD/MI SEBELUM TAHUN 2025/2026 MENGGUNAKAN IJASAH TAHUN YANG BERSANGKUTAN;
- BAGI TAMATAN SD YANG LULUS TAHUN PELAJARAN 2025/2026 MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN LULUS YANG DITERBITKAN OLEH SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN;
- PAS FOTO 3×4
PERSYARATAN KHUSUS :
I. JALUR DOMISILI
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
A. KARTU KELUARGA
- Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia;
- Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak;
- Dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf C dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian;
- KK orangtua di luar Kabupaten Klaten dan calon murid lulusan SD/MI sederajat di wilayah Kabupaten Klaten dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pendiikan;
B. Akta Kelahiran;
C. Ijazah/Surat Keterangan lulus;
D. Pas foto 3 x 4.
Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur domisili SMP diseleksi berdasarkan :
- Usia tertua calon siswa;
- Waktu pendaftaran SPMB
II. JALUR PRESTASI
Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik dengan persyaratan khusus :
- Ijazah dan Transkrip Nilai untuk lulusan sebelum tahun ajaran 2025/2026;
- Surat Keterangan Lulus untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026;
- Surat Keterangan Nilai Dua Mata Pelajaran (Bhs Indonesia dan Matematika) tahun ajaran 2025/2026 untuk SD Negeri dan Swasta di Kabupaten Klaten, untuk lulusan SD di luar Kabupaten Klaten dan Madrasah sederajat menggunakan Nilai 2 mata pelajaran dari Transkrip Nilai;
- SHTKA bagi lulusan tahun ajaran 2025/2026;
- Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran (bagi yang memiliki);
Penentuan Peringkat:
- Nilai akhir adalah hasil perhitungan dari akumulasi nilai Surat Keterangan Nilai Dua Mata Pelajaran/Transkrip nilai (lulusan SD di luar Kabupaten Klaten dan Madrasah sederajat), SHTKA, dan piagam (jika ada);
- Piagam pada angka dengan ketentuan yang dapat dinilai hanya 1 (satu) yang mempunyai nilai tertinggi jika terdapat piagam lebih dari satu;
- Ketentuan konversi nilai piagam kejuaraan diatur dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Nomor B/400.3.5/297/2026/12 tentang Konversi Penilaian Piagam Prestasi/Kejuaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Tahun 2026;
Dalam hal terjadi persamaan nilai, maka Jalur Prestasi diseleksi berdasarkan Usia tertua calon murid dan waktu pendaftaran SPMB
III. JALUR AFIRMASI
- Berdomisili dalam wilayah domisili yang ditetapkan;
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang berupa Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau Kartu Indonesia Pintar;
- Kartu Indonesia Pintar yang dimaksud pada angka 2 (dua) adalah kartu yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan terverifikasi pada aplikasi Sipintar;
- Surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen;
- Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari DINSOSP3AKB yang memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan hasil assessment dari jenjang Pendidikan sebelumnya dan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
Pendaftaran Jalur afirmasi, diseleksi berdasarkan:
- Usia tertua calon siswa;
- Waktu pendaftaran SPMB
IV. JALUR MUTASI
Ditujukan bagi calon murid, sebagai berikut :
- Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili/KK di Luar Daerah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan;
- Surat keterangan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Anak Guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas dibuktikan dengan surat keputusan dari kepala Satuan Pendidikan dan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
Jalur mutasi diseleksi berdasarkan :
- Usia tertua calon siswa;
- Waktu pendaftaran SPMB
Ketentuan Lain :
1. Calon Murid dapat memlih maksimal 2 pilihan sekolah dalam 1 jalur;
2. Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan sekolah tersebut, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar sekolah yang lain atau jalur yang lain, dan apabila mencabut berkas maka tidak dapat mendaftar lagi secara online;
3. Bagi pendaftar yang sudah tidak tercantum dalam pilihan sekolah tersebut, maka bisa langsung mendaftar kembali dengan pilihan sekolah yang lain atau jalur yang lain, selama masih dalam waktu pendaftaran.
4. Seluruh proses pelaksanaan SPMB Online tidak dipungut biaya ( Gratis)
UPDATE INFO RESMI SPMB 2026/2027 DISINI
